Tuesday, October 23, 2018

Artikel Bahasa Indonesia


PLAGIARISME, PENYEBAB KURANG BERKEMBANGNYA KREATIFITAS

Izzah Riastiti Chairunnisaa
D3 Analisis Farmasi dan Makanan

Dengan semakin berkembangnya zaman, maka akan banyak bermunculan karya-karya baru dengan bermacam-macam kreatifitas. Oleh karena itu, akan semakin sulit dalam menemukan suatu topik atau ide baru untuk dikembangkan menjadi sebuah karya. Disini lah awal mula tindakan plagiarisme mulai banyak diterapkan.
Plagiarisme sendiri berasal dari bahasa Latin plagiarius yang memiliki arti penculik dan plagium yang juga berarti menculik. Kata tersebut pertama kali diperkenalkan oleh Marcus Valerius Martialis, seorang penyair Romawi pada abad pertama masehi. Pada saat itu terdapat karya puisi lainnya yang memiliki kata-kata yang sama dengan miliknya. Pada kisaran tahun 1601, kata Latin itu diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi plagiarism oleh Ben Johnson. Berdasarkan apa yang telah disampaikan oleh Herqutanto (2013), jika dilihat dari akar katanya,  sudah jelas bahwa plagiarisme dalam suatu penulisan karya ilmiah mengandung unsur pencurian intelektual karena dalam tindakan itu terjadi pengambilan paksa kata-kata/gagasan tanpa izin dari pemiliknya. Dari sini dapat disimpulkan bahwa jika sesorang telah melakukan plagiarisme maka itu juga terhitung sebagai tindakan kriminal.

Perihal plagiarisme juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penangulangan plagiat di perguruan tinggi. Dalam peraturan menteri ini dijelaskan bahwa plagiat merupakan suatu perbuatan secara disengaja atau tidak disengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip atau mengambil sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah orang lain, tanpa seizin pemilik atau tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. Hal ini dinyatakan oleh Hengky (2016). Ia juga mengemukakan bahw dalam peraturan ini juga dijelaskan apa saja lingkup dan sanksi akibat plagiarisme. Meskipun telah dijelaskan mengenai plagiarisme juga sanksi yang didapat jika melakukan hal tersebut namun masih banyak orang tetap terus melakukan plagiasi terhadap karya milik orang lain.

Pada saat melakukan plagiasi, umumnya plagiator menyatakan tidak mengetahui bahwa yang dilakukannya termasuk dalam tindakan plagiasi. Hal ini dikarenakan jika sudah memberikan kepustakaan dalam karyanya, walaupun kalimat sama sekali tidak diubah maka hal itu dirasa sudah cukup. Dari apa yang telah dikemukakan oleh Herqutanto (2013), terdapat alasan lainnya yaitu karena ketidaksengajaan, dalam hal ini plagiator melakukan plagiarisme karena terpengaruh oleh apa yang mereka baca sehingga tanpa sadar mereka langsung menyalin apa yang dibacanya tanpa meminta izin atau memberi kepustakaan.

Plagiarisme terus dilakukan karena adanya kebiasaan yang dilakukan sejak saat masih dalam usia dini. Karena kurangnya wawasan mengenai plagiarisme sejak dini inilah yang membuat seseorang mudah melakukan plagiasi tanoa mengetahui bahwa apa yang dilakukannya merupakan tindakan kriminal. Dengan adanya tindakan plagiasi inilah yang juga membuat generasi muda mulai malas untuk mengembangkan kreatifitasnya. Karena dengan plagiasi mereka dapat lebih mudah menyelesaikan tugas yang mereka dapat tanpa harus berpikir keras dan bersusah payah.

Dalam menanggulangi plagiasi, pendekatan terbaik untuk menghindari plagiarisme adalah dengan mengartikan secara bebas sebagai upaya mengangkat gagasan pokok dari suatu teks dan menulisnya kembali dengan memggunakan kata-kata sendiri. Hal ini merupakan pernyataan dari Adik Wibowo (2012), pada apa yang telah dijelaskan, dalam melakukan parafrasa, terlebih dahulu memahami bagian dari karya ilmiah penulis asli yang akan dikutip lalu menuliskan kembali bagian yang ingin dikutip dengan kalimat sendiri tanpa mengubah makna atau pesan yang terkandung dari penulis asli, lalu mencantumkan nama penulis asli dan darimana sumbernya.

Dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 17 Tahun 2010 yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi, terdapat poin penting yang dapat dijadikan salah satu opsi dalam pencegahan plagiarisme yaitu berupa publikasi karya ilmiah secara terbuka sehingga karya tersebut dapat diakses secara muda. Berdasarkan apa yang telah dijelaskan oleh Faizuddin (2017), Karya-karya ilmiah yang tidak dapat diakses secara mudah atau tertutup akan membuat nyaman pihak plagiator yang melakukan plagiasi karena akan sulit mucul ke publik. Maka dari itu, dalam peraturan ini mmewajibkan untuk diberlakukan open access pada karya-karya ilmiah.

Dengan maraknya plagiasi yang dilakukan oleh banyak kalangan maka diperlukan suatu upaya untuk dapat mecegah semakin berkembangnya tindakan plagiasi. Salah satu cara yang dapat digunakan adalah dengan menggunakan suatu aplikasi untuk memeriksa suatu karya sehingga dapat diketahui karya tersebut merupakan hasil plagiasi atau tidak. Dengan adanya penggunaan secara aktif dari aplikasi ini maka para plagiator akan ketahuan dan mulai jera dalam melakukan plagiasi. Dalam hal ini dapat digunakan pindai antiplagiasi yang dapat ditemukan di internet dengan mudah. Berdasarkan pernyataan dari Didin Widyartono (2015), pindai antiplagiasi merupakan salah satu upaya yang dapat digunakan untuk mengetahui adanya tindakan plagiasi dalam suatu karya ilmiah. Pindai antiplagiasi terhadap suatu karya ilmiah yang ditulis oleh seseorang merupakan upaya untuk mengimplementasikan penulisan karya ilmiah yang baik dan jujur. Karena dari karya ilmiah yang ditulis seseorang dapat mencerminkan etika penulisan. Penggunaan referensi secara jujur, bertanggung jawab, hingga menghargai ide orang lain akan terlihat dalam karya tulis seseorang dan dari sini juga dapat diketahui bagaimana karakter seseorang.

Kesimpulan
Plagiarisme merupakan suatu tindakan mencuri atau mengambil secara paksa ide maupun gagasan dari karya orang lain tanpa izin dari pemiliknya. Tindakan plagiasi banyak dilakukan seseorang untuk dengan mudah menciptakan karyanya sendiri ataupun menyelesaikan tugas yang didapatnya. Karena dengan plagiasi orang dapat dengan mudah mengambil ide dari karya orang lain. Dengan adanya plagiasi dapat dipastikan kekreatifitasan seseorang tidak dapat berkembang karena akan terus menerus meniru ide milik orang lain bukannya menciptakan ide miliknya sendiri. Maka dari itu, perlu dilakukan suatu upaya untuk menanggulangi plagiarisme. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan sering menggunakan aplikasi pindai antiplagiasi. Dengan pindai antiplagiasi akan dapat diketahui apakah dari karya seseorang tersebut ditulis dengan melakukan plagiasi. Dengan ini maka para plagiator akan ketahuan dan akan berhenti melakukan plagiasi, karena akan ada sanksi tersendiri bagi seseorang yang melakukan plagiasi.

Daftar Rujukan
Harliansyah, Faizuddin. 2017. Plagiarism dalam Karya atau Publikasi Ilmiah dan
         Langkah Strategis Pencegahannya. LIBRIA, Vol. 9, No. 1, Juni
         2017. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Herqutanto. 2013. Plagiarisme, Runtuhnya Tembok Kejujuran Akademik. Vol. 1,
         No. 1, April 2013. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia,
         Jakarta.
Wibowo, Adik. 2012. Mencegah dan Menanggulangi Plagiarisme di Dunia
         Pendidikan. Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional Vol. 6, No. 5,
         April 2012. Universitas Indonesia.
Widyartono, Didin. 2015. Impelementasi Pindai Plagiasi Secara Sambung Jaring
         Pada Karya Tulis Ilmiah Siswa SMA. Jurusan Sastra Indonesia.
         Universitas Negeri Malang.
Wijaya, Hengky. 2016. Plagiarisme Dalam Penelitian. Sekolah Tinggi Filsafat
                     Jaffray Makassar.





Bahasa Indonesia


MENYEIMBANGKAN KEMAMPUAN BERBAHASA INDONESIA
DAN BAHASA INGGRIS LEBIH BAIK DARI MEMBANDINGKAN

Izzah Riastiti Chairunnisaa
D-III Analisis Farmasi dan Makanan
ryastiti@gmail.com

Bahasa Indonesia telah dikenal sebagai bahasa nasional sejak negara Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Dengan diberlakukannya bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara Indonesia maka bahasa Indonesia ini juga berperan sebagai pemersatu bangsa yang memiliki banyak penduduk dengan beragam suku, adat dan budaya di masing-masing daerah. Sebagai bahasa resmi, bahasa Indonesia digunakan dalam upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan baik secara lisan maupun tertulis. Bahasa Indonesia pun juga digunakan sebagai bahasa sehari-hari untuk berkomunikasi, meskipun tidak menutup kemungkinan bahwa beberapa lapisan penduduk masih menggunakan bahasa daerah masing-masing. Namun dalam hal pemberitahuan informasi seperti berita, pengetahuan dan pendidikan digunakan bahasa Indonesia agar seluruh penduduk yang tinggal di Indonesia dapat dengan mudah memahaminya, karena masing-masing daerah memiliki bahasa yang berbeda dan kurang dapat dipahami oleh daerah lain.
Begitu pentingnya dan bermartabatnya bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional pemersatu bangsa, tetapi mengapa masih banyak masyarakat Indonesia bahkan generasi muda belum memahami hal tersebut. Munculnya bahasa asing yang dianggap lebih memiliki kualitas dan keren membuat banyak kalangan muda lebih terbawa oleh arus globalisasi dibanding menjunjung bahasa Indonesia yang mulai terkikis dan dihanyutkan zaman. Maraknya budaya asing menyebabkan banyak generasi muda yang terlena dan mulai mengikuti budaya tersebut. Bahasa asing yang dianggap lebih keren dan gaul lebih banyak digunakan oleh kalangan anak muda. Meskipun pengetahuan akan bahasa asing juga harus diketahui dan dipelajari.
Salah satu bahasa asing yang sering dijumpai dan digunakan oleh masyarakat adalah bahasa Inggris yang mana merupakan bahasa internasional yang digunakan sebagai bahasa resmi untuk berkomunikasi antar negara.  Banyak ditemukan masyarakat yang mebggunakan bahasa asing dalam kehidupan sehari-hari, banyak orang berpresepsi bahwa bahasa Inggris mempunyai nilai tambah bagi kemampuan diri dalam bidang pendidikan maupun pekerjaan. Bahkan dalam proses pembangunan negara, bahasa Inggris merupakan hal penting dalam menjalin kerjasama ataupun bersaing dengan negara lain, namun hal tersebut justru menjadi salah satu faktor lunturnya bahasa Indonesia. Seharusnya bahasa Inggris hanya digunakan pada waktu tertentu dimana memang penggunaannya dibutuhkan. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia juga perlu untuk mempelajari dan memahami bahasa asing seperti bahasa Inggris, tetapi tetap tidak melupakan jati diri sebagai bangsa Indonesia dengan bahasa nasional  yaitu bahasa Indonesia. Masyarakat Indonesia harus lebih dapat membedakan dan memahami kapan waktu yang tepat untuk menggunakan bahasa asing tersebut.
Sebagai warga negara Indonesia pasti sudah bisa dan fasih dalam berbahasa Indonesia, namun tidak menutup kemungkinan bahwa bahasa yang  digunakan sudah benar dan memenuhi aturan berbahasa Indonesia yang baik. Berbahasa Indonesia yang baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari merupakan salah satu bentuk nasionalisme. Dengan ini, diharapkan bahwa masyarakat Indonesia tidak hanya mengembangkan kemampuan berbahasa Inggis mereka, tetapi juga meningkatkan kemampuan berbahasa Indonesia. Maka, nantinya akan dapat menyeimbangkan kemampuan berbahasa Inggris dan bahasa Indonesia untuk modal kelangsungan hidup dan pembangunan bangsa.