PLAGIARISME, PENYEBAB KURANG BERKEMBANGNYA KREATIFITAS
Izzah Riastiti Chairunnisaa
D3 Analisis Farmasi dan Makanan
Dengan semakin berkembangnya zaman, maka akan banyak bermunculan
karya-karya baru dengan bermacam-macam kreatifitas. Oleh karena itu, akan
semakin sulit dalam menemukan suatu topik atau ide baru untuk dikembangkan
menjadi sebuah karya. Disini lah awal mula tindakan plagiarisme mulai banyak
diterapkan.
Plagiarisme
sendiri berasal dari bahasa Latin plagiarius yang
memiliki arti penculik dan plagium yang juga berarti menculik. Kata tersebut
pertama kali diperkenalkan oleh Marcus Valerius Martialis, seorang penyair
Romawi pada abad pertama masehi. Pada saat itu terdapat karya puisi lainnya
yang memiliki kata-kata yang sama dengan miliknya. Pada kisaran tahun 1601,
kata Latin itu diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi plagiarism oleh
Ben Johnson. Berdasarkan apa yang telah disampaikan oleh Herqutanto (2013),
jika dilihat dari akar katanya, sudah
jelas bahwa plagiarisme dalam suatu penulisan karya ilmiah mengandung unsur
pencurian intelektual karena dalam tindakan itu terjadi pengambilan paksa
kata-kata/gagasan tanpa izin dari pemiliknya. Dari sini dapat
disimpulkan bahwa jika sesorang telah melakukan plagiarisme maka itu juga
terhitung sebagai tindakan kriminal.
Perihal
plagiarisme juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 17
Tahun 2010 tentang pencegahan dan penangulangan plagiat di perguruan tinggi.
Dalam peraturan menteri ini dijelaskan bahwa plagiat merupakan suatu perbuatan
secara disengaja atau tidak disengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh
kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip atau mengambil sebagian
atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah orang lain, tanpa seizin pemilik atau
tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. Hal ini dinyatakan oleh
Hengky (2016). Ia juga mengemukakan bahw dalam peraturan ini juga dijelaskan
apa saja lingkup dan sanksi akibat plagiarisme. Meskipun telah dijelaskan
mengenai plagiarisme juga sanksi yang didapat jika melakukan hal tersebut namun
masih banyak orang tetap terus melakukan plagiasi terhadap karya milik orang
lain.
Pada saat
melakukan plagiasi, umumnya plagiator menyatakan tidak mengetahui bahwa yang
dilakukannya termasuk dalam tindakan plagiasi. Hal ini dikarenakan jika sudah
memberikan kepustakaan dalam karyanya, walaupun kalimat sama sekali tidak
diubah maka hal itu dirasa sudah cukup. Dari apa yang telah dikemukakan oleh
Herqutanto (2013), terdapat alasan lainnya yaitu karena ketidaksengajaan, dalam
hal ini plagiator melakukan plagiarisme karena terpengaruh oleh apa yang mereka
baca sehingga tanpa sadar mereka langsung menyalin apa yang dibacanya tanpa
meminta izin atau memberi kepustakaan.
Plagiarisme
terus dilakukan karena adanya kebiasaan yang dilakukan sejak saat masih dalam
usia dini. Karena kurangnya wawasan mengenai plagiarisme sejak dini inilah yang
membuat seseorang mudah melakukan plagiasi tanoa mengetahui bahwa apa yang
dilakukannya merupakan tindakan kriminal. Dengan adanya tindakan plagiasi
inilah yang juga membuat generasi muda mulai malas untuk mengembangkan kreatifitasnya.
Karena dengan plagiasi mereka dapat lebih mudah menyelesaikan tugas yang mereka
dapat tanpa harus berpikir keras dan bersusah payah.
Dalam menanggulangi plagiasi, pendekatan terbaik untuk menghindari
plagiarisme adalah dengan mengartikan secara bebas sebagai upaya mengangkat
gagasan pokok dari suatu teks dan menulisnya kembali dengan memggunakan kata-kata
sendiri. Hal ini merupakan pernyataan dari Adik Wibowo (2012), pada apa
yang telah dijelaskan, dalam melakukan parafrasa, terlebih dahulu memahami bagian
dari karya ilmiah penulis asli yang akan dikutip lalu menuliskan kembali bagian
yang ingin dikutip dengan kalimat sendiri tanpa mengubah makna atau pesan yang
terkandung dari penulis asli, lalu mencantumkan nama penulis asli dan darimana
sumbernya.
Dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 17 Tahun 2010 yang
mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi,
terdapat poin penting yang dapat dijadikan salah satu opsi dalam pencegahan
plagiarisme yaitu berupa publikasi karya ilmiah secara terbuka sehingga karya
tersebut dapat diakses secara muda. Berdasarkan apa yang telah dijelaskan oleh
Faizuddin (2017), Karya-karya ilmiah yang tidak dapat diakses secara mudah atau
tertutup akan membuat nyaman pihak plagiator yang melakukan plagiasi karena
akan sulit mucul ke publik. Maka dari itu, dalam peraturan ini mmewajibkan
untuk diberlakukan open access pada karya-karya ilmiah.
Dengan maraknya
plagiasi yang dilakukan oleh banyak kalangan maka diperlukan suatu upaya untuk
dapat mecegah semakin berkembangnya tindakan plagiasi. Salah satu cara yang
dapat digunakan adalah dengan menggunakan suatu aplikasi untuk memeriksa suatu
karya sehingga dapat diketahui karya tersebut merupakan hasil plagiasi atau
tidak. Dengan adanya penggunaan secara aktif dari aplikasi ini maka para
plagiator akan ketahuan dan mulai jera dalam melakukan plagiasi. Dalam hal ini
dapat digunakan pindai antiplagiasi yang dapat ditemukan di internet dengan
mudah. Berdasarkan pernyataan dari Didin Widyartono (2015), pindai
antiplagiasi merupakan salah satu upaya yang dapat digunakan untuk mengetahui
adanya tindakan plagiasi dalam suatu karya ilmiah. Pindai antiplagiasi terhadap
suatu karya ilmiah yang ditulis oleh seseorang merupakan upaya untuk
mengimplementasikan penulisan karya ilmiah yang baik dan jujur. Karena dari
karya ilmiah yang ditulis seseorang dapat mencerminkan etika penulisan.
Penggunaan referensi secara jujur, bertanggung jawab, hingga menghargai ide
orang lain akan terlihat dalam karya tulis seseorang dan dari sini juga dapat
diketahui bagaimana karakter seseorang.
Kesimpulan
Plagiarisme
merupakan suatu tindakan mencuri atau mengambil secara paksa ide maupun gagasan
dari karya orang lain tanpa izin dari pemiliknya. Tindakan plagiasi banyak
dilakukan seseorang untuk dengan mudah menciptakan karyanya sendiri ataupun
menyelesaikan tugas yang didapatnya. Karena dengan plagiasi orang dapat dengan
mudah mengambil ide dari karya orang lain. Dengan adanya plagiasi dapat
dipastikan kekreatifitasan seseorang tidak dapat berkembang karena akan terus
menerus meniru ide milik orang lain bukannya menciptakan ide miliknya sendiri.
Maka dari itu, perlu dilakukan suatu upaya untuk menanggulangi plagiarisme.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan sering menggunakan aplikasi
pindai antiplagiasi. Dengan pindai antiplagiasi akan dapat diketahui apakah
dari karya seseorang tersebut ditulis dengan melakukan plagiasi. Dengan ini
maka para plagiator akan ketahuan dan akan berhenti melakukan plagiasi, karena
akan ada sanksi tersendiri bagi seseorang yang melakukan plagiasi.
Daftar Rujukan
Harliansyah, Faizuddin. 2017. Plagiarism dalam Karya atau Publikasi
Ilmiah dan
Langkah Strategis Pencegahannya.
LIBRIA, Vol. 9, No. 1, Juni
2017. UIN Maulana Malik Ibrahim
Malang.
Herqutanto. 2013. Plagiarisme, Runtuhnya Tembok Kejujuran Akademik.
Vol. 1,
No. 1, April 2013. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia,
Jakarta.
Wibowo, Adik. 2012. Mencegah dan
Menanggulangi Plagiarisme di Dunia
Pendidikan. Jurnal Kesehatan
Masyarakat Nasional Vol. 6, No. 5,
April 2012. Universitas Indonesia.
Widyartono, Didin. 2015. Impelementasi Pindai Plagiasi Secara
Sambung Jaring
Pada Karya Tulis Ilmiah Siswa SMA.
Jurusan Sastra Indonesia.
Universitas Negeri Malang.
Wijaya, Hengky. 2016. Plagiarisme Dalam Penelitian. Sekolah Tinggi
Filsafat
Jaffray
Makassar.
No comments:
Post a Comment